Alamat Sekretariat

Alamat Sekretariat :
SD Negeri Lambangan Wetan
Jln.Sulang-Sumber KM. 3,3 Lambangan Wetan Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang 59255

Kamis, 08 Agustus 2013

Congratulation to KKG Gugus Panglima Soedirman





Sekilas Suasana Kegiatan KKG Gugus Panglima Soedirman Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang
Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (PTK) memiliki peranan penting dalam mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif dan mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu kompetensi Guru harus terus menerus dikembangkan sehingga menjadi pendidik yang handal dan profesional. Untuk itu, guru yang profesional harus senantiasa melakukan pengembangan diri secara konsisten dengan harapan dapat memiliki karier yang baik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang mengatur tentang Jabatan Fungsional Guru (Pendidik) dan Angka Kreditnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut, maka peningkatan karier PTK/Guru ditentukan oleh perolehan angka kredit dalam kurun waktu tertentu. Kegiatan-kegiatan yang diperhitungkan dalam perolehan angka kredit diantaranya adalah peningkatan kualifikasi melalui pendidikan formal, melaksanakan proses pembelajaran dan pembimbingan, pengembangan keprofesian berkelanjutan dan kegiatan penunjang. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dapat dilakukan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.

           Pengembangan sumber daya manusia pendidik, khususnya pengembangan profesionalitas guru, merupakan usaha mempersiapkan guru agar memiliki berbagai wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan memberikan rasa percaya diri untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai petugas profesional. Pengembangan atau peningkatan kemampuan profesional harus bertolak pada kebutuhan atau permasalahan nyata yang dihadapi oleh guru, agar bermakna. Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) mengamanatkan guru untuk memiliki:
(1) Kualifikasi akademik minimum S1/D-IV;
(2) Kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; dan
(3) Sertifikat pendidik.
Agar guru dapat memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut, maka guru dituntut untuk selalu meningkatkan kompetensinya secara terus menerus melalui berbagai upaya antara lain melalui pelatihan, kegiatan karya tulis ilmiah, dan kegiatan profesionalan lainnya. Kegiatan tersebut sangat dimungkinkan dilaksanakan di Kelompok Kerja Guru (KKG) atau di Forum Kelompok Kerja Guru (FKKG), mengingat wadah ini dijadikan sebagai tempat melakukan pertemuan bagi guru kelas atau antar pengurus dan anggota KKG. Disamping itu berdasarkan PermennegPAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya tertanggal 10 Nopember 2009, guru dan/atau guru yang mendapatkan tugas tambahan dipersyaratkan untuk melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bila akan naik pangkat ke jenjang berikutnya. PKB dimaksudkan sebagai pengembangan kompetensi guru dan/atau guru yang mendapatkan tugas tambahan yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Pengembangan keprofesian Berkelanjutan (PKB) merupakan salah satu unsur utama yang kegiatannya dapat diberikan angka kredit. Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa guru yang memiliki kinerja baik akan memiliki karier yang baik pula. Peningkatan karier Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ditentukan oleh perolehan angka kredit dalam kurun waktu tertentu. Kegiatan-kegiatan yang diperhitungkan dalam perolehan angka kredit diantaranya adalah peningkatan kualifikasi melalui pendidikan formal, melaksanakan proses pembelajaran dan pembimbingan, pengembangan keprofesian berkelanjutan dan kegiatan penunjang. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dapat dilakukan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
Berkenaan dengan hal tersebut pertemuan guru atau KKG khususnya di Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus Panglima Soedirman Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang menjadi sangat strategis untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru sehingga pemberdayaan Kelompok Kerja Guru merupakan hal mendesak yang harus segera dilakukan. Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus Panglima Soedirman Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang diharapkan akan dapat memberikan kontribusi di dalam peningkatan kompetensi anggota kelompok kerja untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas dan pada akhirnya dapat meningkatkan mutu pendidikan di sekolah tersebut. Dengan lebih terstrukturnya kegiatan di KKG di Gugus Panglima Soedirman Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang diyakini kelompok kerja guru tersebut dapat dijadikan wadah bagi guru untuk melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Guna kelancaran pelaksanaan kegiatan di KKG di Gugus Panglima Soedirman Kecamatan Bulu Kabupaten rembang, maka perlu di dukung dengan kegiatan-kegiatan di kelompok kerja yang terencana dan terprogram dengan baik. Dalam upaya pemberdayaan Kelompok Kerja Guru (KKG).Pemantapan KKG melalui perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi terprogram akan menjadikan KKG Gugus Panglima Soedirman Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang sebagai wadah yang tepat bagi peningkatan mutu dan profesionalitas guru. Kegiatan KKG dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan kompetensi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di kelas dan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.       
Untuk mengelola kegiatan KKG Gugus Panglima Soedirman seperti yang diharapkan diperlukan adanya program yang terstruktur, dana yang cukup, serta sarana dan prasarana yang memadai. Konsekuensi logis dari upaya revitalisasi forum KKG adalah perlu adanya dukungan dana. Berkaitan dengan dana, sampai saat ini KKG yang dilaksanakan di Gugus Panglima Soedirman Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang adalah KKG regular yang dilaksanakan setiap sebulan  2 kali (Minggu kedua dan minggu keempat) dengan biaya swadana dari anggota  tiap SD/MI Rp.100.000 per bulan. Meskipun dengan dana yang terbatas namun seluruh anggota dan pengurus KKG Gugus panglima Soedirman Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang tetap terus semangat dan optimis bahwa kegiatan KKG akan dapat berjalan seperti yang diharapkan yang berdampak pada upaya peningkatan karier PTK, peningkatan profesional guru dan secara luas peningkatan kualitas pendidikan. Sesuai dengan nama gugus KKG, diharapkan guru-guru di KKG Gugus Panglima Soedirman Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang akan mampu menjawab semua tantangan dan mampu mengikuti kemajuan jaman serta mampu meningkatkan kompetensi dan profesionalitas diri demi kemajuan bersama memajukan kualitas pendidikan di Indonesia pada umumnya dan kemajuan pendidikan di Gugus Panglima Soedirman pada khususnya sehingga guru-guru di Gugus Panglima Soedirman akan menjadi Panglima-Panglima Pejuang Pendidikan yang akan senantiasa berjuang tiada henti. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk,hidayah dan rohmat-Nya.Amin.
Congratulation to KKG Gugus Panglima Soedirman!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar