Alamat Sekretariat

Alamat Sekretariat :
SD Negeri Lambangan Wetan
Jln.Sulang-Sumber KM. 3,3 Lambangan Wetan Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang 59255

Sabtu, 10 Agustus 2013

AD/ART KKG Gugus Panglima Soedirman

ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA GURU(KKG) GUGUS "PANGLIMA SOEDIRMAN"
KECAMATAN BULU KABUPATEN REMBANG
PROVINSI JAWA TENGAH
MUKADIMAH

Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa,  Kami guru Gugus Dabin II Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KKG Gugus Dabin II Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang.
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “ Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, serta amanat Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang fungsi pendidik sebagai patron dalam mengembangkan dan membentuk watak peserta didik  menjadi manusia yang bermartabat, maka kami para guru gugus Dabin II Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang berkomitmen membentuk organisasi profesi yang diberi nama Kelompok Kerja Guru Gugus “Panglima Soedirman” Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang, yang disingkat KKG Gugus Panglima Soedirman Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang, dengan  Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA, DASAR, TEMPAT KEDUDUKAN, BENTUK DAN PEMBINAAN
Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama KKG Gugus Panglima Soedirman
Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang
Pasal 2
Dasar Pendirian
1.       Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 40 Ayat 2, setiap pendidik dan tenaga kependidikan  berkewajiban untuk menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan
2.       Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
3.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.       Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, bab XIII , pasal 61 ayat 1, tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi  sebagai wadah untuk meningkatkan  dan / atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan demi tercapainya tujuan pendidikan secara optimal.

Pasal 3
Tempat Kedudukan

KKG Gugus Panglima Soedirman Berpusat di SD Negeri Lambangan Wetan
Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang

Pasal 4
Bentuk
KKG Gugus Panglima Soedirman adalah organisasi profesional guru yang mewujudkan pembinaan dan pengabdian terhadap pendidikan
Pasal 5
Pembinaan
KKG Gugus Panglima Soedirman merupakan salah satu organisasi guru-guru Negara Rapublik Indonesia di bawah pembinaan Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang


BAB II
ASAS, SIFAT DAN  TUJUAN
Pasal 6
Asas
KKG Gugus Panglima Soedirman berasaskan Pancasila
Pasal 7
Sifat
KKG Gugus Panglima Soedirman Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang bersifat organisasi  non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota

Pasal 8
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah:
  1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian media pembelajaran, serta memanfaatkan berbagai sumber belajar.
  2. Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
  3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan inovatif dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja.
  4. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
  5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat gugus.
  6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
  7. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat gugus.


BAB III
ORGANISASI
Pasal 9
Keanggotaan
  1.       Keanggotaan KKG Gugus Panglima Soedirman terdiri atas:
a.    Sekolah Inti
b.    Sekolah Imbas
           2.             Hak dan Kewajiban Anggota diatur dalam anggaran rumah tangga

Pasal 10
Kepengurusan
            Kepengurusan KKG Gugus Panglima Soedirman terdiri dari:
  1.       Pelindung/Penasehat
  2.       Pembina I,II,II,IV
  3.       Ketua
  4.       Sekretaris
  5.       Bendahara
  6.       Anggota


Pasal 11
Berakhirnya Kepengurusan

1.    Kepengurusan KKG Gugus  Panglima Soedirman  berakhir apabila:
a.  Meninggal dunia
b.  Mutasi ke daerah lain di luar wilayah kerja
c.  Mengundurkan diri secara aktif disertai bukti pengunduran diri atas permintaan sendiri.
2.    Masa bakti kepengurusan selama 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk periode ke dua
3.    Masa bakti pengurus KKG Gugus Panglima Soedirman maksimum 2 (dua) periode.
                                                                                                                                 


BAB IV
KEGIATAN DAN PROGRAM KERJA
Pasal 12
1.  Dalam melaksanakan tugas pokoknya, gugus Panglima Soedirman melaksanakan kegiatan di bidang   pendidikan, sosial dan budaya.
2.   Program dan rencana kerja disusun di awal tahun bersama pengurus dan anggota gugus
3.    Jenis Kegiatan dan program dijelaskan dalam anggaran rumah tangga

BAB V
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 13
Mekanisme Kerja
1.    Mekanisme kerja KKG Gugus Panglima Soedirman dengan Kepala Dinas Pendidikan Kecamatan Bulu bersifat fungsional / pembinaan.
2.    Hubungan KKG Gugus Panglima Soedirman  dengan Pengawas Sekolah bersifat fungsional/ pembinaan.
3.    Hubungan KKG Gugus Panglima Soedirman dengan KKKS bersifat konsultatif / koordinatif.

Pasal 14
Rapat-rapat
1.      Pertemuan rutin anggota KKG Gugus Panglima Soedirman diadakan setiap sebulan 2 kali pada minggu kedua dan minggu keempat sesuai jadwal yang telah ditetapkan
2.      Pertemuan pengurus KKG Gugus Panglima Soedirman  diadakan setiap bulan dengan agenda evaluasi pelaksanaan program selama satu bulan
3.      Rapat anggota gugus dilaksanakan dengan agenda perubahan AD (dengan alasan penting)  dan atau pembentukan/pemilihan pengurus baru untuk periode berikutnya bila masa kepengurusan berakhir.

BAB VI
KEUANGAN
Pasal 15
Sumber Keuangan
Sumber keuangan Gugus Panglima Soedirman bersumber dari:
           1.      Pemerintah melalui APBN dan APBD serta sumber lain yang sifatnya tidak mengikat
          2.      Iuran sekolah yang terdapat pada gugus Gugus Panglima Soedirman
          3.      Besar iuran tiap sekolah di Gugus Panglima Soedirman diatur dalam anggaran rumah tangga

BAB VII
PERSURATAN
Pasal 16
Kop Surat
     Kop Surat KKG Gugus Panglima Soedirman Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang adalah:
 
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS “PANGLIMA SOEDIRMAN”
KECAMATAN BULU KABUPATEN REMBANG
   Sekretariat: SDN Lambangan Wetan, Jln. Sulang –Sumber Km.3,3 Ds.Lambangan Wetan 59255


Pasal 17
Nomor Surat

1.    Nomor surat dimulai dari 001 dan seterusnya pada awal kepengurusan hingga selesai masa jabatan
2.    Kode surat yaitu:   Nomor/KKG Gugus PS-BL/Bulan/Tahun
Contoh:  001/KKG Gugus PS-BL/IX/2012 


BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 18
 Anggaran Dasar dapat diubah dengan ketentuan:
1.  Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Rapat Anggota KKG dengan alasan penting dan   berdasarkan pertimbangan penasehat/pembina.
2.  Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKG.
3.   Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga Anggota yang hadir.
4.  Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.

BAB IX
LAIN-LAIN

Pasal 19
Kemasyarakatan / Kekeluargaan.
1.    Pertemuan keluarga KKG Gugus Panglima Soedirman diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali di rumah anggota / tempat dan waktu yang ditentukan dan disepakati.
2.    Setiap anggota wajib menerima pertemuan Ika KKG Gugus Panglima Soedirman.
3.   Kunjungan kekeluargaan lain dalam rangka mempererat tali persaudaraan anggota KKG antara lain : kematian, sakit, menikah, melahirkan bagi anggota KKG, dan kepadanya diberikan tali asih yang bersumber dari sumbangan anggota.
4.    Pemberian tali asih kepada yang purna tugas/pensiun.


BAB IX
PENUTUP
    Pasal 20
  1.  Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar diatur dalam anggaran rumah tangga
     2.  Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru anggota KKG Gugus Panglima Soedirman   Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang di Bulu pada tanggal  28 Juli 2012
  3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.





                                                                                           Ditetapkan di   : Bulu
                                                                                          Tanggal            : 28 Juli 2012


                                                                    Pengurus KKG
                                                         Gugus Panglima Soedirman
       Kecamatan Bulu Kab.Rembang,


                            Ketua,                                       Bendahara,                                    Sekretaris,




            RACHMAD WIDODO,S.Pd.                 MASNI, S.Pd                           KUSAENI,S.Pd
             NIP. 196802081988061001         NIP 196306061983042004         NIP 196912071999031003





                                                               Mengetahui dan Mengesahkan :
                                                               Kepala UPT Dinas Pendidikan
                                                                         Kecamatan Bulu,




      IKROM,S.Pd
                                                                NIP 196204091982011003




 ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS PANGLIMA SOEDIRMAN
KECAMATAN BULU KABUPATEN REMBANG
PROVINSI JAWA TENGAH

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota gugus terdiri dari:
SDN Lambangan Wetan (Inti)
SDN Sumbermulyo (Imbas)
SDN 1 Karangasem (Imbas)
SDN 2 Karangasem (Imbas)
SDN Jukung (Imbas)
SDN Ngulaan (Imbas)
MI Miftahul Huda Warugunung (Imbas)
                                                                             
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Kewajiban anggota adalah:
a. Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
b. Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
c. Menjaga martabat dan kehormatan profesi.

2. Hak Anggota:
a. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
b. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
c. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
d. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

Pasal 3
Berhenti dari Keanggotaan
Guru dikatakan berhenti dari anggota KKG karena:
1.    Meninggal dunia
2.    Diberhentikan dari jabatannnya sebagai guru oleh pihak yang berwenang
3.    Pindah tugas ke gugus/daerah lain.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 4
Hak dan kewajiban pengurus KKG adalah:
  1. Ketua dibantu oleh sekretaris atau bendahara atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
  2. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama. Apabila keduanya berhalangan hadir maka diserahkan kepada pengurus lain yang mendapat mandat/surat tugas dari ketua KKG.
  3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKG.
  4. Sekretaris dibantu oleh seksi/bidang administrasi berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dan kesekretariatan dalam organisasi.
  5. Bendahara berkewajiban menangani keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
 
BAB III
LARANGAN, SANKSI DAN PENGHARGAAN

Pasal 5
Larangan
1.  Anggota dan pengurus KKG dilarang menjadi anggota Partai Politik dan organisasi terlarang
2.  Anggota dan pengurus KKG dilarang melakukan hal-hal yang mencemarkan nama baik organisasi.

Pasal 6
Sanksi
Anggota dan pengurus KKG yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 2, pasal 4 dan pasal 5 anggaran rumah tangga dapat dikenakan sanksi berupa teguran baik lisan maupun tertulis, dan atau pembatasan sebagian hak anggota oleh Ketua dengan persetujuan Pembina/Penasihat yang dilakukan secara berjenjang.
Pasal 7
Penghargaan
Penghargaan terhadap anggota dan pengurus dapat diberikan berupa pernyataan, piagam atau pemberian berupa cendera mata atas jasa dan pengabdiannya terhadap KKG Gugus Panglima Soedirman.


BAB IV
JENIS KEGIATAN KKG GUGUS PANGLIMA SOEDIRMAN

Pasal 8
Jenis Kegiatan yang dapat direalisasikan dalam program KKG Gugus Panglima Soedirman adalah:

1. Kegiatan Rutin:
a.    Diskusi permasalahan pembelajaran
b.    Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
c.    Analisis kurikulum
d.    Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
e.    Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional (UN)

2. Kegiatan Pengembangan:
a.    Lomba Akademik
b.    Try Out UASBN
c.    Penelitian Tindakan Kelas
d.    Penulisan Karya Tulis Ilmiah
e.    Seminar, lokakarya, paparan hasil penelitian, dan diskusi panel
f.     Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
g.    Penerbitan jurnal KKG
h.    Penyusunan website KKG (http://kkgpanglimasoedirman.blogspot.com/)
i.      Forum KKG provinsi
j.      Kompetisi kinerja guru
k.    Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
l.      Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
m.  Professional Learning Community (komunitas-belajar professional)


BAB V
KEUANGAN

Pasal 9
Iuran Sekolah
Keuangan KKG Gugus Panglima Soedirman bersumber dari Iuran dengan jumlah sebagai berikut:
1.      SDN Lambangan Wetan (Inti) sebesar Rp  100.000 per bulan.
2.      SDN Sumbermulyo (Imbas) sebesar Rp 100.000 per bulan
3.      SDN 1 Karangasem (Imbas) sebesar Rp 100.000 per bulan
4.      SDN 2 Karangasem (Imbas) sebesar Rp 100.000 per bulan
5.      SDN Jukung (Imbas) sebesar Rp 100.000 per bulan
6.      SDN Ngulaan (Imbas) sebesar Rp 100.000 per bulan
7.      MI Miftahul Huda Warugunung sebesar Rp 100.000 per bulan

Pasal 10
Penggunaan Keuangan
1.      Keuangan digunakan untuk pembinaan organisasi
2.      Untuk membiayai pelaksanaan program kerja

Pasal 11
Pemeriksaan Keuangan dan Kekayaan
1.        Secara berkala setiap akhir tahun anggaran
2.        Pada akhir periode kepengurusan
3.        Sewaktu-waktu apabila dianggap perlu
4.        Pemeriksaan keuangan dan kekayaan dilakukan berdasarkan surat tugas dari ketua
5.      Hasil pemeriksaan keuangan dan kekayaan menjadi lampiran pada laporan umum dan laporan akhir tahun.

BAB VI
PERUBAHAN ANGGRAN RUMAH TANGGA

Pasal 12
Perubahan anggaran rumah tangga ditetapkan dan disahkan oleh Rapat Anggota gugus dengan pertimbangan dari penasehat


BAB VII
PENUTUP
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diatur dalam petunjuk pelaksanaan
  2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru anggota KKG Gugus Panglima Soedirman Kecamatan Bulu di Bulu pada tanggal 28 Juli 2012
  3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                                                                                            Ditetapkan di   : Bulu
                                                                                            Tanggal            : 28 Juli 2012


                                                                    Pengurus KKG
                                                         Gugus Panglima Soedirman
       Kecamatan Bulu Kab.Rembang,


                            Ketua,                                         Bendahara,                                Sekretaris,




            RACHMAD WIDODO,S.Pd.                 MASNI, S.Pd                           KUSAENI,S.Pd
             NIP. 196802081988061001         NIP 196306061983042004        NIP 196912071999031003





                                                               Mengetahui dan Mengesahkan :
                                                               Kepala UPT Dinas Pendidikan
                                                                         Kecamatan Bulu,



                                                                           IKROM,S.Pd
                                                                NIP 196204091982011003

8 komentar:

  1. TRIMAKASIH SANGAT MEMBANTU SEKALI.

    BalasHapus
  2. Saya lagi butuh ini Pak. Makasi skali telah menyediakan fail ini

    BalasHapus
  3. Terima Kasih Sangat membantu bisa mengispirasi kita untuk membuat AD/ART di Gugus saya Pak....

    BalasHapus
  4. luarbiasa semoga bisa menjadi acuan teman2 yang lain

    BalasHapus
  5. Menambah pengetahuan kami untuk bisa meningkatkan kinerja gugus,Terima kasih🙏🙏🙏

    BalasHapus
  6. Terima kasih atas informasinya dalam rangka membantu / membuka jalan tercapainya tujuan pendidikan nasional.

    BalasHapus