ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA GURU(KKG) GUGUS "PANGLIMA SOEDIRMAN"
KECAMATAN BULU KABUPATEN REMBANG
PROVINSI JAWA TENGAH
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa, Kami guru Gugus Dabin II Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang, menyadari pentingnya usaha bersama dalam
membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru, demi terbangunnya
masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami bersepakat untuk bergabung dalam
suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KKG
Gugus Dabin II Kecamatan Bulu Kabupaten
Rembang.
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “ Ing
Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, serta amanat
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang fungsi pendidik sebagai patron dalam
mengembangkan dan membentuk watak peserta didik
menjadi manusia yang bermartabat, maka kami para guru gugus Dabin II Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang berkomitmen membentuk organisasi profesi
yang diberi nama Kelompok Kerja Guru Gugus “Panglima Soedirman” Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang, yang disingkat KKG Gugus Panglima Soedirman Kecamatan Bulu
Kabupaten Rembang,
dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, DASAR, TEMPAT KEDUDUKAN, BENTUK DAN PEMBINAAN
Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini
diberi nama KKG Gugus Panglima Soedirman
Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang
Pasal 2
Dasar Pendirian
1.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 40 Ayat 2, setiap pendidik dan tenaga
kependidikan berkewajiban untuk menciptakan suasana pendidikan yang
bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan
mutu pendidikan
2. Undang
– Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
3. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
4. Peraturan
Pemerintah No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, bab XIII , pasal 61 ayat 1, tenaga kependidikan dapat membentuk
ikatan profesi sebagai wadah untuk
meningkatkan dan / atau mengembangkan
karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga
kependidikan demi tercapainya tujuan pendidikan secara optimal.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
KKG Gugus Panglima Soedirman Berpusat di SD Negeri Lambangan Wetan
Kecamatan Bulu Kabupaten
Rembang
Pasal 4
Bentuk
KKG
Gugus Panglima Soedirman adalah organisasi profesional guru yang mewujudkan
pembinaan dan pengabdian terhadap pendidikan
Pasal
5
Pembinaan
KKG
Gugus Panglima Soedirman merupakan salah satu organisasi guru-guru Negara
Rapublik Indonesia di bawah pembinaan Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang
BAB
II
ASAS,
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal
6
Asas
KKG Gugus Panglima Soedirman
berasaskan Pancasila
Pasal
7
Sifat
KKG Gugus Panglima Soedirman
Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan,
menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru
yang menjadi anggota
Pasal
8
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah:
- Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian media pembelajaran, serta memanfaatkan berbagai sumber belajar.
- Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan inovatif dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja.
- Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
- Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat gugus.
- Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
- Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat gugus.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 9
Keanggotaan
- Keanggotaan KKG Gugus Panglima Soedirman terdiri atas:
a. Sekolah Inti
b. Sekolah Imbas
2. Hak dan Kewajiban Anggota diatur dalam anggaran rumah tangga
Pasal
10
Kepengurusan
Kepengurusan KKG Gugus Panglima Soedirman terdiri dari:
- Pelindung/Penasehat
- Pembina I,II,II,IV
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Anggota
Pasal
11
Berakhirnya Kepengurusan
1.
Kepengurusan
KKG Gugus Panglima Soedirman berakhir apabila:
a. Meninggal dunia
b. Mutasi ke
daerah lain di luar wilayah kerja
c. Mengundurkan diri secara aktif
disertai bukti pengunduran diri atas permintaan sendiri.
2.
Masa bakti kepengurusan selama 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali
untuk periode ke dua
3.
Masa bakti pengurus KKG Gugus Panglima Soedirman maksimum 2
(dua) periode.
BAB
IV
KEGIATAN DAN PROGRAM KERJA
Pasal
12
1. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, gugus Panglima Soedirman
melaksanakan kegiatan di bidang pendidikan,
sosial dan budaya.
2. Program dan rencana kerja disusun di awal tahun bersama
pengurus dan anggota gugus
3. Jenis Kegiatan dan program dijelaskan dalam anggaran rumah
tangga
BAB V
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 13
Mekanisme Kerja
1. Mekanisme kerja KKG Gugus Panglima Soedirman dengan
Kepala Dinas Pendidikan Kecamatan Bulu bersifat fungsional / pembinaan.
2. Hubungan KKG Gugus Panglima
Soedirman dengan Pengawas Sekolah
bersifat fungsional/ pembinaan.
3. Hubungan KKG Gugus Panglima
Soedirman dengan KKKS bersifat konsultatif / koordinatif.
Pasal
14
Rapat-rapat
1.
Pertemuan rutin anggota KKG Gugus
Panglima Soedirman diadakan setiap sebulan 2 kali pada
minggu kedua dan minggu keempat sesuai jadwal
yang telah ditetapkan
2.
Pertemuan pengurus KKG Gugus Panglima Soedirman diadakan setiap bulan dengan agenda evaluasi
pelaksanaan program selama satu bulan
3.
Rapat anggota gugus dilaksanakan dengan
agenda perubahan AD
(dengan alasan penting) dan atau pembentukan/pemilihan
pengurus baru untuk periode berikutnya bila masa kepengurusan berakhir.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 15
Sumber Keuangan
Sumber keuangan Gugus Panglima Soedirman bersumber dari:
1. Pemerintah melalui APBN dan APBD serta sumber lain yang
sifatnya tidak mengikat
2. Iuran sekolah yang terdapat pada gugus Gugus Panglima
Soedirman
3. Besar iuran tiap sekolah di Gugus Panglima Soedirman diatur
dalam anggaran rumah tangga
BAB VII
PERSURATAN
Pasal 16
Kop Surat
Kop Surat KKG Gugus Panglima
Soedirman Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang adalah:
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS “PANGLIMA SOEDIRMAN”
KECAMATAN BULU KABUPATEN REMBANG
Sekretariat:
SDN Lambangan Wetan, Jln. Sulang –Sumber Km.3,3 Ds.Lambangan Wetan 59255
Pasal 17
Nomor Surat
1. Nomor surat dimulai dari 001 dan seterusnya pada awal
kepengurusan hingga selesai masa jabatan
2. Kode surat yaitu:
Nomor/KKG Gugus PS-BL/Bulan/Tahun
Contoh: 001/KKG Gugus PS-BL/IX/2012
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Anggaran Dasar dapat
diubah dengan ketentuan:
1. Anggaran
Dasar ini hanya dapat diubah oleh Rapat Anggota KKG dengan alasan penting dan berdasarkan pertimbangan penasehat/pembina.
2. Rapat
perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari
jumlah anggota KKG.
3. Keputusan
rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga
Anggota yang hadir.
4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada
ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas
persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
BAB IX
LAIN-LAIN
Pasal 19
Kemasyarakatan
/ Kekeluargaan.
1. Pertemuan
keluarga KKG Gugus Panglima Soedirman diadakan
sekurang-kurangnya setahun
sekali di rumah anggota / tempat dan waktu yang
ditentukan dan disepakati.
2.
Setiap anggota wajib menerima pertemuan
Ika KKG Gugus Panglima Soedirman.
3. Kunjungan
kekeluargaan lain dalam rangka mempererat tali persaudaraan anggota KKG antara
lain : kematian, sakit, menikah, melahirkan bagi anggota KKG, dan kepadanya
diberikan tali asih yang bersumber
dari sumbangan anggota.
4.
Pemberian tali asih kepada yang purna
tugas/pensiun.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 20
1. Hal-hal yang belum diatur dalam
anggaran dasar diatur dalam anggaran rumah tangga
2. Anggaran
Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru anggota KKG Gugus Panglima
Soedirman Kecamatan Bulu Kabupaten
Rembang di Bulu pada tanggal 28 Juli
2012
3. Anggaran
Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bulu
Tanggal : 28 Juli 2012
Pengurus
KKG
Gugus Panglima Soedirman
Kecamatan Bulu Kab.Rembang,
Ketua,
Bendahara,
Sekretaris,
RACHMAD WIDODO,S.Pd. MASNI, S.Pd KUSAENI,S.Pd
NIP. 196802081988061001 NIP 196306061983042004 NIP 196912071999031003
NIP. 196802081988061001 NIP 196306061983042004 NIP 196912071999031003
Mengetahui dan Mengesahkan :
Kepala UPT Dinas Pendidikan
Kecamatan Bulu,
IKROM,S.Pd
NIP
196204091982011003
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS PANGLIMA SOEDIRMAN
KECAMATAN BULU KABUPATEN
REMBANG
PROVINSI JAWA TENGAH
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota gugus terdiri dari:
SDN Lambangan Wetan (Inti)
SDN Sumbermulyo (Imbas)
SDN 1 Karangasem (Imbas)
SDN 2 Karangasem (Imbas)
SDN
Jukung (Imbas)
SDN
Ngulaan (Imbas)
MI
Miftahul Huda Warugunung (Imbas)
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Kewajiban anggota adalah:
a. Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
b. Mematuhi aturan dan putusan
organisasi.
c. Menjaga martabat dan kehormatan
profesi.
2. Hak Anggota:
a. Anggota berhak mengikuti
pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
b. Anggota berhak mendapat bimbingan
untuk meningkatkan profesionalismenya.
c. Anggota berhak dipilih dan
memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
d. Seluruh anggota berhak mengajukan
usulan untuk kemajuan organisasi.
Pasal 3
Berhenti dari Keanggotaan
Guru dikatakan berhenti dari anggota
KKG karena:
1. Meninggal
dunia
2. Diberhentikan
dari jabatannnya sebagai guru oleh pihak yang berwenang
3. Pindah
tugas ke gugus/daerah lain.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 4
Hak dan kewajiban pengurus KKG
adalah:
- Ketua dibantu oleh sekretaris atau bendahara atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
- Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama. Apabila keduanya berhalangan hadir maka diserahkan kepada pengurus lain yang mendapat mandat/surat tugas dari ketua KKG.
- Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKG.
- Sekretaris dibantu oleh seksi/bidang administrasi berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dan kesekretariatan dalam organisasi.
- Bendahara berkewajiban menangani keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
BAB III
LARANGAN, SANKSI DAN PENGHARGAAN
Pasal 5
Larangan
1. Anggota
dan pengurus KKG dilarang menjadi anggota Partai Politik dan organisasi
terlarang
2. Anggota
dan pengurus KKG dilarang melakukan hal-hal yang mencemarkan nama baik
organisasi.
Pasal 6
Sanksi
Anggota
dan pengurus KKG yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 2, pasal 4 dan pasal
5 anggaran rumah tangga dapat dikenakan sanksi berupa teguran baik lisan maupun
tertulis, dan atau pembatasan sebagian hak anggota oleh Ketua dengan persetujuan
Pembina/Penasihat yang dilakukan secara berjenjang.
Pasal 7
Penghargaan
Penghargaan
terhadap anggota dan pengurus dapat diberikan berupa pernyataan, piagam atau
pemberian berupa cendera mata atas jasa dan pengabdiannya terhadap KKG Gugus Panglima Soedirman.
BAB IV
JENIS KEGIATAN KKG GUGUS PANGLIMA
SOEDIRMAN
Pasal 8
Jenis Kegiatan yang dapat direalisasikan dalam program KKG
Gugus Panglima Soedirman adalah:
1. Kegiatan Rutin:
a.
Diskusi permasalahan pembelajaran
b.
Penyusunan silabus, program
semester, dan Rencana Program Pembelajaran
c.
Analisis kurikulum
d.
Penyusunan instrumen evaluasi
pembelajaran
e.
Pembahasan materi dan pemantapan
menghadapi Ujian Nasional (UN)
2. Kegiatan Pengembangan:
a. Lomba
Akademik
b. Try
Out UASBN
c. Penelitian
Tindakan Kelas
d. Penulisan
Karya Tulis Ilmiah
e. Seminar,
lokakarya, paparan hasil penelitian, dan diskusi panel
f. Pendidikan
dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
g. Penerbitan
jurnal KKG
h. Penyusunan
website KKG (http://kkgpanglimasoedirman.blogspot.com/)
i. Forum KKG provinsi
j. Kompetisi kinerja guru
k. Peer
Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
l. Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah
pembelajaran)
m. Professional
Learning Community (komunitas-belajar professional)
BAB V
KEUANGAN
Pasal 9
Iuran Sekolah
Keuangan KKG Gugus Panglima
Soedirman bersumber dari Iuran dengan jumlah sebagai berikut:
1.
SDN Lambangan Wetan (Inti) sebesar
Rp 100.000 per bulan.
2.
SDN Sumbermulyo (Imbas) sebesar Rp 100.000
per bulan
3.
SDN 1 Karangasem (Imbas) sebesar Rp
100.000 per bulan
4.
SDN 2 Karangasem (Imbas) sebesar Rp
100.000 per bulan
5.
SDN Jukung (Imbas) sebesar Rp
100.000 per bulan
6.
SDN Ngulaan (Imbas) sebesar Rp
100.000 per bulan
7.
MI Miftahul Huda Warugunung sebesar
Rp 100.000 per bulan
Pasal 10
Penggunaan
Keuangan
1. Keuangan digunakan untuk pembinaan organisasi
2. Untuk membiayai pelaksanaan program kerja
Pasal 11
Pemeriksaan Keuangan dan Kekayaan
1.
Secara berkala setiap akhir tahun
anggaran
2.
Pada akhir periode kepengurusan
3.
Sewaktu-waktu apabila dianggap perlu
4.
Pemeriksaan keuangan dan kekayaan
dilakukan berdasarkan surat tugas dari ketua
5. Hasil
pemeriksaan keuangan dan kekayaan menjadi lampiran pada laporan umum dan
laporan akhir tahun.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGRAN RUMAH TANGGA
Pasal 12
Perubahan
anggaran rumah tangga ditetapkan dan disahkan oleh Rapat Anggota gugus dengan
pertimbangan dari penasehat
BAB VII
PENUTUP
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diatur dalam petunjuk pelaksanaan
- Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru anggota KKG Gugus Panglima Soedirman Kecamatan Bulu di Bulu pada tanggal 28 Juli 2012
- Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bulu
Tanggal : 28 Juli 2012
Pengurus
KKG
Gugus Panglima Soedirman
Kecamatan Bulu Kab.Rembang,
Ketua,
Bendahara,
Sekretaris,
RACHMAD WIDODO,S.Pd. MASNI, S.Pd KUSAENI,S.Pd
NIP. 196802081988061001 NIP 196306061983042004 NIP 196912071999031003
NIP. 196802081988061001 NIP 196306061983042004 NIP 196912071999031003
Mengetahui dan Mengesahkan :
Kepala UPT Dinas Pendidikan
Kecamatan Bulu,
IKROM,S.Pd
NIP 196204091982011003
TRIMAKASIH SANGAT MEMBANTU SEKALI.
BalasHapusSaya lagi butuh ini Pak. Makasi skali telah menyediakan fail ini
BalasHapusTerima Kasih Sangat membantu bisa mengispirasi kita untuk membuat AD/ART di Gugus saya Pak....
BalasHapusluarbiasa semoga bisa menjadi acuan teman2 yang lain
BalasHapusMenambah pengetahuan kami untuk bisa meningkatkan kinerja gugus,Terima kasih🙏🙏🙏
BalasHapusTerima kasih atas informasinya dalam rangka membantu / membuka jalan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
BalasHapusTerima kasih atas infonya.
BalasHapuscakep
BalasHapus